Menjalin Ukhuwwah Melalui Media Sosial

Sumber gambar : http://jateng.tribunnews.com/


Laju perkembangan teknologi sangat pesat di era modern ini, salah satunya adalah media sosial. Media sosial telah memberikan kemudahan bagi setiap penggunanya. Dengan media sosial setiap orang bisa berinteraksi dengan mudah; tidak perlu bertatap muka langsung, tidak dibatasi jarak dan  bisa dilakukan kapan pun di mana pun. Pengguna media sosial betah berlama-lama berada di hadapan gawainya dalam bermain media sosial.

Selain memberikan kemudahan-kemudahan, media sosial juga telah memberikan kesengsaraan bagi setiap penguna. Belum lama ini banyak berita–berita yang menyajikan tentang media sosial yang telah membuat resah warganet sendiri.

Belajar dari kasus MCA
Dilansir dari tirto.id, polisi telah menangkap empat orang terkait dengan ujaran kebencian yang dilakukan oleh kelompok The Familiy of Muslim Cyber Army. Empat tersangka ditangkap polisi di tempat yang berbeda Senin (26/2/2018). Keempat orang ini bergabung dalam grup Whatts App bernama “The Familiy of MCA”.

“Berdasar hasil penyelidikan, grup ini sering melempar isu yang provokatif di media sosial seperti isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu,” kata Direktur Cybercrime Bareskrim Polri, Brigjen Muhammad Fadil Imran melalui keterangan tertulis hari Selasa (27/2/2018).

Brigjen Fadil menyebut, keempat tersangka sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi Ras dan Etnis (SARA). Tindakan mereka melanggar pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE.

Muslim Cyber Army (MCA) bukanlah organisasi, lembaga, yayasan, perusahaan, partai politik ataupun ormas. Namun menurut Jonru salah satu admin grup The Familly of MCA yang tertangkap oleh polisi, di laman Facebook-nya, MCA adalah setiap umat Islam yang tergerak hatinya dan melakukan action untuk berdakwah membela kebenaran di media sosial. Tapi yang sebenarnya adalah sebuah sekumpulan orang yang menyebarkan berita kejahatan ataupun kebencian melalui media sosial, selain itu MCA juga kerap menyebarkan virus yang dapat merusak peranggkat elektronik pengguna atau warganet.

Tugas dari MCA adalah membanjiri dunia maya dengan berita-berita hoax dan juga mereka sangat handal dalam melakukan exploited, peneration, dan hacking. Mereka juga mengklaim bahwa, MCA mempunyai peran penting pada Pilkada serentak 2018. Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto dalam keterangan kepada pewarta, Kamis (1/3/2018),  menyampaikan dugaan itu berdasarkan fakta bahwa menjelang Pilkada serentak 2018,  setiap pihak yang ingin kekuasaan sedang berusaha menjatuhkan lawan politiknya.

Akhirnya pada Senin (26/2/2018) polisi menangkap empat orang yang merupakan admin group the Familly of MCA. Polisi akan terus berusaha untuk menangkap admin-admin MCA di Indonesia.

Bermedia sosial dengan baik
MCA telah memanfaatkan nama “Muslim” untuk menyebarkan hoax dan melakukan kejahatan. Apa yang dilakukan oleh MCA tersebut telah melanggar fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.

Melalui fatwanya, Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Saadi menjelaskan, Fatwa MUI itu mengharamkan setiap Muslim, yang bermuamalah melalui media sosial, melakukan ghibah (membicarakan aib orang lain), menyebar fitnah, namimah (adu domba), menebar permusuhan dan aksi perisakan atau bullying. Fatwa MUI itu juga melarang setiap muslim,  yang bermuamalah melalui media sosial, menyebar ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antar golongan (SARA), dan sesuai dengan adab seorang muslim dalam kehidupan.

Seperti yang difatwakan oleh Majelis Ulama' Indonesia (MUI) Pusat, setiap muslim yang bermuamalah melalui medsos tidak boleh melanggar ketentuan agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, juga wajib meningkatkan keimanan dan ketakwaan, tidak mendorong kekufuran dan kemaksiatan. Mempererat ukhuwwah (persaudaraan), baik ukhuwwah islamiyyah (persaudaraan keIslaman), ukhuwwah wathaniyyah (persaudaraan kebangsaan), maupun ukhuwwah insaniyyah (persaudaraan kemanusiaan). Memperkokoh kerukunan, baik umat beragama, antar umat beragama, maupun antar umat beragama dengan pemerintah.

Seperti pesan dari KH. Muhammad Shofy Al-Mubarok, “Tulis status yang baik tanpa ujaran kebencian atau lebih baik jangan tulis sama sekali.” Selain itu, sebagai muslim dalam bermuamalah di medsos juga harus disiplin verifikasi atau melakukan filterisasi dalam terhadap segala konten yang tersebar di media sosial, dan tidak membagikan berita sebelum yakin kebenarannya.

Laporan: Rizal

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.