Judi Online Perspektif Hukum Negara dan Agama Islam


Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, sebanyak 3,2 juta warga Indonesia menjadi pemain judi online. Bahkan, sebanyak dua persen dari pemain atau sekitar 80 ribu orang pejudi daring diperkirakan berusia di bawah 30 tahun.


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan transaksi judi online pada tiga bulan pertama di tahun 2024 mencapai Rp 100 triliun.


Hal yang tidak kalah memprihatinkan, banyak dari kalangan pelajar yang ikut bermain judi online. Waktu yang semestinya digunakan untuk belajar, menambah wawasan, dan uangnya bisa ditabung, malah terjebak permainan judi.



Hukum judi online perspektif hukum


Melansir dari halaman hukumonline.com, judi online merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum negara Indonesia. Tepatnya ada dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, yang berbungi sebagai berikut:


Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi terkait elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.


Di laman tersebut juga dijelaskan, orang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 berpotensi dipidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (3) UU 1/2024.



Hukum judi online perspektif agama Islam


Agama Islam melalui kitab sucinya Al Qur’an, telah memberikan ketentuan terkait perjudian. Di dalam QS. Al-Maidah: 90-91 dijelaskan jika berjudi hukumnya haram dan termasuk ke dalam dosa besar.



يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ 



Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?



Dalam ayat tersebut ditegaskan bahwa judi sangat dilarang dan termasuk perbuatan setan, Tidak ada manfaat apa pun dalam berjudi. Bahkan dengan judi, setan hanya ingin menimbulkan permusuhan, kebencian, dan menghalang-halangi manusia dari mengingat Allah.



Meskipun di dalam QS. Al-Maidah: 90-91 tidak menyebutkan secara langsung judi online, tetapi aktifitas judi online tidak jauh berbeda dengan judi konvensional. Dalam hal ini, Islam melihat hukum keharaman sesuatu dari dua sudut pandang: dari benda dan cara mendapatkannya.



Dalam kitab Ihya' Ulumuddin karangan Imam Al Ghazali juga dijelaskan keharaman sebuah benda bisa terdapat pada dzattiyah (bendanya) maupun dalam cara mendapatkannya seperti keterangan dalam kitabnya:


أحياء علوم الدين ( ج 2 ص 93 )
وَذَلِكَ أَنَّ الْمَالَ إِنَّمَا يَحْرُمُ إِمَّا لِمَعْنًى فِي عَيْنِهِ، أَوْ لِخَلَلٍ فِي جِهَةِ اكْتِسَابِهِ.



Artinya: Harta bisa dihukumi haram dilihat dari dua sudut pandang, pertama dari sisi dzatiyahnya, kedua dari cara memperolehnya.



Keharaman benda yang bisa dilihat dari dzatiyahnya (bendanya) seperti minuman keras, dan narkoba. Sedangkan benda yang diharamkan oleh agama dari cara memperolehnya seperti mencuri dan berjudi



Tidak hanya dalam agama Islam, bahkan seluruh agama pun sepakat jika berjudi itu sangat dilarang, dengan alasan berjudi bisa menyebabkan orang lain dan diri  menjadi sengsara.



Efek Judi Online


Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Basri Baco menegaskan, banyak keluarga yang mengalami penurunan pendapatan akibat judi online, karena uang yang seharusnya ditabung malah habis untuk berjudi.



Melansir dari sehatnegriku.com, dampak dari judi online bisa membuat seseorang mengalami gangguan mental. Seseorang yang kecanduan judi online cenderung stres, mengalami gangguan suasana hati, gangguan kecemasan atau gangguan terkait ketakutan, serta mengalami gangguan kepribadian.



Bagaikan air mengalir, judi online terus berjalan  meskipun sudah dilarang oleh agama dan pemerintah. Bahkan tidak hanya yang tua saja, yang muda juga malah turut memeriahkannya. Hal tersebut terjadi karena mudahnya membuka akses judi online di telepon genggam.



Perlu upaya serius dan kolektif dari diri kita, keluarga, lingkungan pertemanan untuk membantu mencegah dan memberantas aktifitas judi online. Yang tidak kalah penting juga adalah usaha kita membantu orang yang sudah jauh terjerambab dalam aktifitas judi online, bagaimana membantu menyadarkannya, dan menjauhkannya dari aktifitas tersebut.


Penulis: Afthan M. Kafa (XI IAI 1)

Sumber:

Pelaku Judi Online Terancam Sanksi Pidana, www.hukumonline.com

Hukum Menerima Pemberian dari Hasil Judi Online, www.jabar.nu.or.id

DPRD DKI Jakarta Ingatkan Bahaya Judi Online Untuk Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat, wartakota.tribunnews.com

Menko Hadi: Transaksi Judi Online Capai Rp 100 T di 3 Bulan Pertama 2024, www.detiknews.com

Tingkat Candu  Judi Online Seperti Zat Adiktif, www.sehatnegeriku.com

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.