Menelaah Maraknya Kekerasan terhadap Perempuan
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. Dok. Internet |
Kekerasan terhadap perempuan merupakan masalah yang fenomenal hingga sekarang. Kekerasan yang dilakukan tidak hanya bentuk kekerasan fisik akan tetapi juga kekerasan seksual. Perempuan korban kekerasan tidak pandang usia, bisa anak kecil, muda hingga perempuan yang sudah berumah tangga.
Penyebab terjadinya
kekerasan terhadap perempuan
Kekerasan terhadap
perempuan mempunyai banyak faktor yang mempengaruhi, seperti pernikahan dini,
perselingkuhan, kesadaran hukum yang rendah, dan faktor ekonomi. Semua itu
menjadi faktor kekerasan. Semua itu muncul salah satunya dikarenakan kurangnya pengetahuan
yang luas, kurang nya kekompakan dalam berumah tangga, dan umur yang belum
matang untuk memasuki tahap berumah tangga.
Dari faktor yang muncul terdapat faktor yang paling
menonjol
Dari hasil wawancara
dengan salah satu narasumber, dia menuturkan bahwa pernikahan dini lah yang
menjadi faktor yang paling menonjol, dikarenakan seseorang yang menikah di usia
yang belum matang cenderung emosional, egois, dan belum siap untuk menghadapi kehidupan
dalam berumah tangga.
Pandangan Islam
terhadap kekerasan perempuan
Ajaran agama Islam,
melarang keras terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Semua itu dijelaskan dalam Al
qur’an surat An Nisa ayat 34:
Artinya: Kaum laki-laki itu adalah pelindung bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
Dari ayat di atas dijelaskan bahwasanya kaum lelaki itu adalah pelindung
bagi wanita, seorang lelaki harus bertangung jawab untuk keluarganya, agar
menjadikan rumah tangga yang dibangun menjadi harmonis dan keluarga yang penuh
kecintaan
.
Upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan
Mengingat bahwasanya kaum wanita tidak akan lepas dari masalah kekerasan baik berupa kekerasan fisik, sikis, maupun seksual. Maka dari itu perlu adanya upaya untuk pencegahannya. Agar harkat dan martabat seorang perempuan tetap terjaga.
Di antara upaya yang dapat dilakukan ialah: pertama, memberiakan sosialisasi
pendidikan tentang seksual kepada masyarakat. Kedua, membatasi diri dalam
berinteraksi dengan lawan jenis. Dan ketiga, memberikan pengetahuan tentang hukum.
Diolah dari berbagai sumber.
Tidak ada komentar: