Menelaah Maraknya Kekerasan terhadap Perempuan

 

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. Dok. Internet

Kekerasan terhadap perempuan merupakan masalah yang fenomenal hingga sekarang. Kekerasan yang dilakukan tidak hanya bentuk kekerasan fisik akan tetapi juga kekerasan seksual. Perempuan korban kekerasan tidak pandang usia, bisa anak kecil, muda hingga perempuan yang sudah berumah tangga.

 

Penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan

Kekerasan terhadap perempuan mempunyai banyak faktor yang mempengaruhi, seperti pernikahan dini, perselingkuhan, kesadaran hukum yang rendah, dan faktor ekonomi. Semua itu menjadi faktor kekerasan. Semua itu muncul salah satunya dikarenakan kurangnya pengetahuan yang luas, kurang nya kekompakan dalam berumah tangga, dan umur yang belum matang untuk memasuki tahap berumah tangga.

 

Dari faktor yang muncul terdapat faktor yang paling menonjol

Dari hasil wawancara dengan salah satu narasumber, dia menuturkan bahwa pernikahan dini lah yang menjadi faktor yang paling menonjol, dikarenakan seseorang yang menikah di usia yang belum matang cenderung emosional, egois, dan belum siap untuk menghadapi kehidupan dalam berumah tangga.

 

Pandangan Islam terhadap kekerasan perempuan

Ajaran agama Islam, melarang keras terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Semua itu dijelaskan dalam Al qur’an surat An Nisa ayat 34:


ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا


Artinya: Kaum laki-laki itu adalah pelindung bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

Dari ayat di atas dijelaskan bahwasanya kaum lelaki itu adalah pelindung bagi wanita, seorang lelaki harus bertangung jawab untuk keluarganya, agar menjadikan rumah tangga yang dibangun menjadi harmonis dan keluarga yang penuh kecintaan

.

Upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan

Mengingat bahwasanya kaum wanita tidak akan lepas dari masalah kekerasan baik berupa kekerasan fisik, sikis, maupun seksual. Maka dari itu perlu adanya upaya untuk pencegahannya. Agar harkat dan martabat seorang perempuan tetap terjaga.


Di antara upaya yang dapat dilakukan ialah: pertama, memberiakan sosialisasi pendidikan tentang seksual kepada masyarakat. Kedua, membatasi diri dalam berinteraksi dengan lawan jenis. Dan ketiga, memberikan pengetahuan tentang hukum.


Diolah dari berbagai sumber.


Penulis : Arsyadani Firdaus (XI IAI 2)

 

 

 

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.