Bapak Ahmad Maesur Luthfi Ditunjuk sebagai Plt Kepala MATU

Brabo, kristalmedia.net - Pasca terjadinya kekosongan kepala madrasah karena wafatnya Bapak H. Ahmad Mohdlori, S.Ag., M.S.I., Yayasan Tajul Ulum telah menunjuk Bapak Ahmad Maesur Luthfi, S.Pd.I. sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala MA Tajul Ulum Brabo. Ditunjukknya Bapak Luthfi sebagai Plt karena terdapat beberapa hal mendesak, seperti penandatanganan Rapor Semester Gasal TA 2024/2025 dan berkas sertifikasi Bapak/Ibu Guru.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Ketua Yayasan Tajul Ulum, Bapak H. Mu'tamir Hilmy Mujtaba, S.Pd. dalam rapat dewan guru MATU pada Sabtu (21/12/24) di ruang rapat MATU. Sebelum ditunjuk sebagai Plt, Bapak Luthfi menjabat sebagai Wakil Ketua dan Sie. Pendidikan di Yayasan Tajul Ulum.

Mengutip hukumonline.com, pelaksana tugas (Plt) adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. Penunjukan Plt melihat beberapa kondisi, di antaranya proses penggantian jabatan tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba, adanya kejadian yang tidak bisa diperkirakan sebelumnya, dan kondisi yang menyebabkan pegawai/pejabat tidak bisa melaksanakan kewajiban seperti biasa.

Bapak Muhammad Fikri Nadzif, S.Pd. menjelaskan bahwa Plt bukan merupakan jabatan yang bersifat definitif. Dan pengangkatan sebagai Plt tidak menyebabkan yang bersangkutan dibebastugaskan dari jabatan definitifnya.

Hakikatnya Bp. Luthfi belum secara resmi (definitif-red) menjadi Kepala Madrasah Aliyah Tajul Ulum. Karena nantinya membutuhkan surat keputusan (SK) yang ditandatangani oleh yang bersangkutan,” ujar Waka Kurikulum tersebut.

Masa jabatan Plt tidak diketahui sampai kapan, karena keputusan tersebut berpihak pada Yayasan.

Tidak Memungkinkan Lakukan Pemilihan Kepala 

Ditunjuknya Bapak Ahmad Maesur Luthfi, S.Pd.I. sebagai Plt Kepala MATU karena tidak memungkinkan untuk melakukan pemilihan kepala Madrasah sekarang ini.

Pemilihan kepala madrasah memerlulan waktu yang tidak singkat. Harus melalui beberapa tahapan dan proses.

Dimulai dari penjaringan nama oleh dewan guru, rapat penetapan oleh pengurus yayasan beserta pembina dan pengawas, kemudian diserahkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan untuk mendapat pengesahan. []

Reporter: M. Jiddan Zulfikar dan Alhafidh Dzikri D.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.