Wartawan Harus Profesional dan Taat Kode Etik


Semarang,
kristalmedia.net - Menjadi wartawan harus memiliki kompetensi jurnalistik dan taat kode etik agar terhindar dari hal-hal yang beresiko. Hal ini disampaikan Mas Setiawan menanggapi pertanyaan dari kru Kristal terkait wartawan yang dibunuh setelah melakukan liputan tentang judi online di Karo Sumatera Selatan. "Untuk meminimalisasi resiko, harus bekerja profesional, memegang teguh kode etik jurnalistik, dan menjaga produknya sebaik mungkin," jelas Mas Setiawan.


Kompetensi seorang wartawan diuji dengan adanya Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar oleh Dewan Pers. Uji kompetensi tersebut terdiri dari tiga tingkatan, yaitu wartawan muda, madya dan utama. Selain itu, UKW juga dibagi berdasarkan jenis media: cetak, siber, radio, televisi dan foto. Untuk mengikuti UKW, seorang wartawan harus memenuhi syarat tertentu.


Jika ingin mengikuti UKW untuk jenjang muda, seorang wartawan minimal sudah bekerja sebaga wartawan di perusahaan media selama setahun. Jika ingin mengikuti UKW jenjang madya, seorang wartawan harus memiliki sertifikat jenjang wartawan muda dan minimal sudah bekerja selama tiga tahun. Dan syarat mengikuti UKW jenjang utama harus memiliki sertifikat jenjang wartawan madya dan minimal sudah bekerja selama dua tahun.


Menjadi wartawan selain menjaga kualitas berita, juga harus menjaga etika selama proses liputan dan penulisan berita. Jika berita berupa kritik tentang suatu isu, maka harus bisa melakukan kritik tanpa mencederai dan merugikan pihak-pihak terkait.


Dalam melakukan peliputan dan penulisan berita, seorang wartawan terikat oleh kode etik jurnalistik yang harus dipegang teguh. Selama taat kode etik jurnalistik, seorang wartawan akan mendapatkan perlindungan hukum sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perlindungan tersebut di antaranya: 1) perlindungan dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan, atau perampasan alat alat kerja,  2) perlindungan dari segala bentuk penyensoran, 3) perlindungan untuk tidak dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun dan 4) perlindungan untuk memenuhi hak masyarakat melalui informasi.


Terkait profesi wartawan, Mas Setiawan menjelaskan, jika menjadi wartawan tidak memberi jaminan kekayaan materi, tetapi memiliki kepuasan batin, karena bisa liputan ke berbagai tempat dan bertemu dengan banyak orang. Mas Setiawan mencontohkan bahwa dirinya bisa menjadi petugas haji tahun 2023 karena profesi yang sudah dijalaninya sejak lama sebagai wartawan Suara Merdeka. [FHM]


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.